Briptu Risky Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Yang Ingin Mengajukan Permohonan SKCK Online
PONTIANAK, Kalbar – Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melaui unit Intelkam dengan produknya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan. Kanit Intelkam Polsek Polsek Pontianak Barat Iptu Wardoyo mengingatkan kepada anggotanya agar memberikan pelayanan secara humanis dan transparan dalam pembuatan SKCK. Kamis (17/9/2020).
Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H., mengungkapkan bahwa semboyan Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan SKCK.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) maka Biaya pengurusan SKCK yang semula Rp. 10.000,00 menjadi Rp. 30.000,00 dan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017. Dengan kenaikan biaya pengurusan ini maka Polsek Pontianak Barat berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan Cepat dan Ramah. Imbuh AKP Eko.
Sementara itu Kanit Intelkam Iptu Wardoyo menjelaskan bahwa semua persyaratan pengurusan SKCK tidak ada perubahan diantaranya FC Akte Kelahiran, FC KK, FC KTP Surat Pengantar dari Desa masing–masing 1 lembar dan foto 4X6 sebanyak 3 lembar dengan berlatar belakang warna merah.