Pria berinisial F (30) Dilaporkan Ke Polisi Oleh Adik Kandungnya Sendiri

PONTIANAK, Kalbar - Pria berinisial F (30) ditangkap oleh Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor milik adik kandungnya sendiri, Jum'at (14/8/2020) sekitar pukul : 09.00 Wib. di Jln. Husein Hamzah Gg. Palma Sari 3 No. 01 RT 005 RW 003 Kel. Sungai Jawi Dalam Kec. Pontianak Barat.

Adalah RA (24) adik kandung dari F (30) yang menjadi korban pencurian menjelaskan bahwa pada saat itu motornya merk Yamaha tahun 2017 warna biru tua terparkir di garasi rumah dibawa oleh pelaku tanpa sepengetahuannya, setelah korban menunggu lama, pelaku tak kunjung datang juga. 

Baru pada hari selasa, (18/8/2020) sekitar pukul : 20.30 Wib. korban bertemu dengan pelaku dijalan, namun ketika korban menanyakan dimana motor miliknya, pelaku menjawab kalau motornya sudah digadaikan.

Mendengar jawaban pelaku, korban merasa dirugikan sebesar  Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) dan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Barat.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H., ketika dihubungi mengatakan, Setelah menerima laporan tak butuh waktu lama pihaknya berhasil menangkap pelaku dirumahnya berikut barang bukti pada hari rabu, (19/8/2020) sekitar pukul : 03.00 Wib, jelas kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolsek Pontianak Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dapat dikenai dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, pungkas kapolsek. [HRY]…


Postingan populer dari blog ini

Panit Binmas Polsek Pontianak Barat Aiptu Lijar Gotama Melaksanakan Patroli Dialogis Menyambangi Satpam Bank BRI Nipah Kuning

Bhabinkamtibmas Kel. Pallima Aipda Zulham Efendi Berikan Himbauan Kamtibmas Dan Edukasi Protokol Kesehatan Kepada Warga

Bentuk Layanan Prima, Petugas Piket Dimapolsek Pontianak Barat Membantu Penderita Disabel Yang Akan Membuat Laporan